BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan
adalah unsur vital dan merupakan elemen konstitutif dalam proses kehidupan
seseorang. Tanpa kesehatan, tidak mungkin bisa berlangsung aktivitas seperti
biasa. Dalam kehidupan berbangsa, pembangunan kesehatan sesungguhnya bernilai
sangat investatif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya
yang senatiasa “siap pakai” dan tetap terhindar dari serangan berbagai
penyakit. Namun, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Negara, pada beberapa
kasus, juga demikian.
Saat
ini, pelayanan kesehatan belum dinikmati secara merata oleh penduduk Indonesia.
Ini terjadi karena terdapat beberapa perbedaan seperti jarak geografis, latar
belakang pendidikan, keyakinan, status sosial ekonomi, dan kurang cakupan
jaminan kesehatan.
Pelayanan
kesehatan tidak terlepas pembiayaan kesehatan sebab dizaman seperti ini apa
bila kita berobat kerumahsakit atau ke dokter spesialis pasti membutuhkan
biaya.
Telah
disebutkan bahwa salah satu subsistem kesehatan adalah subsistem
pembiayaan kesehatan. Subsistem pembiayaan kesehatan membahas mengenai
pembiayaan untuk program kesehatan,yakni program-program yang berhubungan erat
dengan penerapan langsung ilmu dan teknologi kedokteran. Pembatasan tentang
subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam suatu cabang ilmu khusus yang
dikenal dengan nama ekonomi kesehatan ( health economic).
Pembiayaan kesehatan semakin meningkat dari waktu ke
waktu dan dirasakan berat baik oleh pemerintah, dunia usaha terlebih-lebih masyarakat
pada umumnya. Untuk itu berbagai Negara memilih model sistem pembiayaan
kesehatan bagi rakyatnya, yang diberlakukan secara nasional. Berbagai model
yang dominan yang implementasinya disesuaikan dengan keadaan di Negara
masing-masing.
Perkembangan
asuransi kesehatan sosial di berbagai Negara telah mengubah konsep asuransi
kesehatan tradisional dimana selanjutnya asuransi kesehatan sosial tidak hanya
dianggap sebagai sistem pembiayaan tetapi juga sistem pemeliharaan kesehatan.
Karena itu, dalam konsep asuransi kesehatan sosial modern, program asuransi
kesehatan mendasarkan kerjanya pada dua hal penting yakni; integrasi sistem
pembiayaan (financing of healthcare) dan sistem pelayanan (delivery of
healthcare) yang efisien dan efektif.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka didapat rumusan masalah yaitu Bagaimana pembiayaan kesehatan melalui asuransi kesehatan sosial.
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pembiayaan kesehatan melalui asuransi kesehatan sosial.
2. Meningkatkan
ilmu pengetahuan tentang asuransi kesehatan maupun pembiayaan asuransi
kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Kesehatan
Dari sekian
banyak jasa asuransi yang ada, asuransi jiwa kesehatan merupakan salah satu
produk asuransi yang juga banyak peminatnya sama seperti asuransi
Pendidikan untuk keluarga dan anak ataupun asuransi dana pensiun.Tiap penyedia
jasa layanan asuransi pasti mengatakan bahwa asuransi kesehatan produknya
adalah yang terbaik dan nomor 1 di Indonesia atau bahkan dunia. tinggal
bagaimana kita menyikapi secara cerdas dan teliti mana yang akan kita pilih
agar nantinya bermanfaat banyak untuk keluarga pada umumnya dan anak kita.
Sebelum
memilih asuransi yang mana yang cocok buat kita alangkah baiknya kita tahu apa
sih asuransi kesehatan itu. Asuransi kesehatan adalah suatu sistem pembiayaan
kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko. Dalam sistem asuransi
kesehatan, risiko sakit secara bersama-sama di tanggung oleh peserta dengan
membayar premi yang dikelola penanggung (adanya prinsip gotong-royong).
Asuransi
kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko
perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara tersebut, beban ekonomi yang
harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi
mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
Unsur-unsur
asuransi kesehatan :
1. Ada
perjanjian.
2. Ada pembelian
perlindungan.
3. Ada pembayaran
premi oleh masyarakat.
Sacara
universal, beberapa jenis asuransi kesehatan yang berkembang di Indonesia :
1. Asuransi
Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
Asuransi ini
memegang teguh prinsipnya bahwa kesehatan adalah sebuah pelayanan social,
pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata diberikan berdasarkan status social
mayarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan
kesehatan.
Asuransi
Kesehatan Sosial dilaksanakan menggunakan prinsip :
a. Keikutsertaan bersifat wajib.
b. Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya.
c. Iuran/premi berdasarkan gaji/pendapatan. Untuk Askes
menetapkan 2% dari gaji pokok PNS.
d. Premi untuk
tenaga kerja ditanggung bersama (50%) oleh pemberi kerja dan tenaga kerja.
e. Premi tidak ditentukan oleh resiko perorangan tetapi
didasarkan pada resiko kelompok.
f. Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan awal
g. Jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat menyeluruh.
B. Prinsip asuransi kesehatan
Asuransi
Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan
konsep risiko.Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.Membagi
bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota
kelompok melalui penanggung.
Unsur – unsur asuransi kesehatan
1. Tertanggung
(Pasien).
2. Penanggung
(Perusahaan Asuransi)
3. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
C. Pembiayaan
Kesehatan Melalui Asuransi Kesehatan Sosial
Pembiayaan kesehatan adalah
suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Beberapa model yang dominan adalah:
a. Model asuransi
kesehatan sosial (Social Health Insurance). Model ini dirintis sejak Jerman
dibawah Bismarck pada tahun 1882. Model inilah yang berkembang di beberapa
Negara Eropa, Jepang (sejak 1922) dan kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni
Philipina, Korea, Taiwan dll. Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100%
penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
b. Model asuransi
kesehatan komersial (Commercial/Private Health Insurance). Model ini berkembang
di AS. Namun sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk. Sekitar 38%
penduduk tidak tercakup dalam sistem. Selain itu terjadi peningkatan biaya yang
amat besar karena terbukanya peluang moral hazard. Sejak tahun 1993; oleh Bank
Dunia direkomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance dimana
kepesertaan berdasarkan kelompok dengan syarat jumlah minimal tertentu sehingga
mengurangi peluang moral hazard
c. Model NHS
(National Health Services) yang dirintis pemerintah Inggris sejak usai perang
dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk. Namun
pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi
beban yang berat.
Diantara
berbagai model itu, asuransi kesehatan sosial menjadi pilihan di banyak Negara.
Penggunaan istilah asuransi dalam program ini adalah karena adanya aspek
pengalihan resiko (ekonomi) karena sakit dan syarat hukum the law of the large
number. Kecenderungan (universal) dari implementasi asuransi kesehatan sosial
adalah:
1. Bahwa program
asuransi kesehatan sosial dimulai dari kelompok formal, tenaga kerja, untuk
kemudian berkembang pada kelompok non-formal dan self employed. Program bagi
masyarakat miskin seringkali dikembangkan menjadi bagian dari kelompok non
formal, atau dikembangkan secara tersendiri bergantung kepada kebijakan negara.
Program asuransi kesehatan sosial di berbagai negara menunjukkan terjadinya
peningkatan akses seluruh penduduk ke fasilitas kesehatan serta terjadinya
pengendalian biaya.
2. Di berbagai
negara, program ini dimulai dengan beberapa badan penyelenggara akan tetapi
jumlah tersebut semakin menurun. Dimulai dengan kerjasama/koordinasi diantara
berbagai badan penyelenggara, selanjutnya terjadi merger sehingga akhirnya
menjadi satu badan penyelenggara yang menyelenggarakan program secara nasional
(contoh; Taiwan, Korea Selatan). Dengan demikian bargaining power badan
penyelengara semakin besar, sementara hukum the law of the large number juga
semakin besar.
Perkembangan asuransi kesehatan sosial di berbagai
Negara telah mengubah konsep asuransi kesehatan tradisional dimana selanjutnya
asuransi kesehatan sosial tidak hanya dianggap sebagai sistem pembiayaan tetapi
juga sistem pemeliharaan kesehatan. Karena itu, dalam konsep asuransi kesehatan
sosial modern, program asuransi kesehatan mendasarkan kerjanya pada dua hal
penting yakni; integrasi sistem pembiayaan (financing of healthcare) dan sistem
pelayanan (delivery of healthcare) yang efisien dan efektif.
Konsep
asuransi dalam pembiayaan kesehatan telah berkembang melalui berbagai pendekatan
yakni sosial (social health insurance) dan komersial (commercial health
insurance). Dantara keduanya berkembang regulated Health Insurance yang dalam
laporan Bank Dunia ( 1993) disarankan untuk dilaksanakan sebagai pengganti
prinsip Commercial/ Private Helath Insurance
Di Indonesia
pengembangan asuransi kesehatan sosial (Jaminan Kesehatan/JK) diatur dalam UU
No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) yang merupakan salah satu
program bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JK diselenggarakan
secara nasional, berdasar prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Tujuannya adalah
untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatran dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Prinsip
asuransi sosial program JK dalam SJSN meliputi kepesertaan yang bersifat wajib
dan non diskriminatif bagi kelompok formal, iuran berdasar persentase
pendapatan menjadi beban bersama antara pemberi dan penerima kerja sampai batas
tertentu, sehingga ada kegotong-royongan antara yang kaya-miskin, resiko sakit
tinggi-rendah, tua-muda dengan manfaat pelayanan medik yang sama (prinsip
ekuitas), dan pelayanan dapat diakses secara nasional (portabilitas), bersifat
komprehensif, dengan manfaat pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Pengelolaannya
dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, nirlaba, transparansi dan akuntabilitas
yang tinggi. Dana program merupakan dana amanat yang digunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan peserta.
Kekhususan
program JK dalam SJSN adalah bahwa Badan Penyelenggara harus mengembangkan
sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi jaminan kesehatan.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan menerapkan prinsip-prinsip managed healthcare
concept, misalnya penerapan konsep dokter keluarga, konsep rujukan, konsep
wilayah serta pembayaran prospektif (Prospective Payment System) misalnya
kapitasi, tariff paket, dan DRG’s (Diagnosis Related Groups). Pelayanan obat
diberikan sesuai dengan daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan
medis habis.
D. PERUBAHAN PEMBIAYAAN
a. Perubahan
ekonomi, Krisis
ekonomi, beban utang, politik, nilai mata uang, pengurangan belanja
pemerintah,perubahan harga, pemerintah,perubahan harga, pengangguran
b. Perubahan
demografi,Fertilitas,
angka harapan hidup, morbiditas, mortalitas, profil umur, urbanisasi
c. Perubahan epidemiologi, Penyakit infeksi/kronik,
wabah Flu burung,DBD, AIDS, SARS, kecelaka an.
d. Perubahan
social budaya,
Pendidikan, komunikasi, transportasi, gaya hidup, gizi, struktur sosial/kelu
gaya hidup, gizi, struktur sosial/kelu arga
e.
Perubahan
politik, Demokrasi,
kebijakan,organisasi, manajemen, pelayanan.
E. SISTEM PEMBIAYAAN KES/
ASURANSI KESEHATAN
Adalah
Besarnya dana yg harus disedia kan utk menyelenggarakan dan atau kan utk
menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelbagai upaya kes. yg diperlukan oleh
perorangan, kelompok dan masyarakat.
Dua sudut
biaya kesehatan antara lain :
1.
Health provider = penyedia yankes ad. Besarnya dana yg harus disedia kan utk
dpt menyelenggarakan upaya kes. kes.
2.
Health consumer = pemakai jasa kes. ad. Besarnya dana yg harus dise diakan utk
dpt memanfaatkan jasa pelayanan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembiayaan yang bersumber dari asuransi kesehatan
merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengatasi mahalnya biaya pelayanan
kesehatan. Konsep
asuransi dalam pembiayaan kesehatan telah berkembang melalui berbagai
pendekatan yakni sosial (social health insurance) dan komersial (commercial
health insurance). Dantara keduanya berkembang regulated Health Insurance yang
dalam laporan Bank Dunia ( 1993) disarankan untuk dilaksanakan sebagai
pengganti prinsip Commercial/ Private Helath Insurance.
Pembiayaan kesehatan semakin meningkat dari waktu ke
waktu dan dirasakan berat baik oleh pemerintah, dunia usaha terlebih-lebih
masyarakat pada umumnya. Untuk itu berbagai Negara memilih model sistem
pembiayaan kesehatan bagi rakyatnya, yang diberlakukan secara nasional.
Berbagai model yang dominan yang implementasinya disesuaikan dengan keadaan di
Negara masing-masing.
B.
Saran
Demikian makalah ini disusun. cukup sekian kata penutup yang disampaikan.
“Tak ada gading yang tak retak”. Dalam makalah ini penyusun merasa masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu saran dan kritik yang dapat membangun perbaikan
makalah ini sedikit banyak kami ucapkan terima kasih.